Berikut penulis sedikit memberikan beberapa
langkah dalam memilih produk yang halal
1. Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah
mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM yang menunjukkan produk
diproduksi didalam negeri) maka lihat apakah ada label halalnya, jika ada maka
kehalalannya sudah terjamin karena untuk dapat diizinkan mencantumkan label
halal dalam kemasannya maka harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Jika
tidak ada label halalnya maka berarti kehalalannya belum ada yang menjamin.
2. Untuk produk impor, lihat apakah sudah memiliki nomor ML pada
kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa yang digunakan dalam kemasan, jika
berbahasa Indonesia maka perhatikan label halalnya, jika ada maka kehalalannya
sudah terjamin seperti nomor 1 diatas. Untuk produk impor dari negara mayoritas
muslim seperti Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada berarti
kehalalannya sudah ada yang menjamin. Untuk produk impor lainnya, jika tidak
ada label halalnya harus dihindari dan kita pun harus berhati-hati apabila
produk tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh negara mayoritas non
muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label halalnya ke LPPOM MUI
3. Untuk produk pangan hasil industri kecil,
biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih cukup banyak
yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum mendapatkan sertifikat
halal dari MUI, sebagian lagi sudah didasarkan atas sertifikat halal yang
diperoleh dari MUI. Hal ini terjadi karena ketidakfahaman industri kecil dalam
masalah sertifikasi halal. Oleh karena dibutuhkan pengetahuan kita dalam
menilai apakah produk pangan industri kecil ini diragukan kehalalannya atau
tidak.
4. Daftar produk halal dapat dilihat di
Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau di http://www.halalguide.info atau
http://www.indohalal.com daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan
sertifikat halal dari MUI.
Demikian tip dari saya semoga bermanfaat, sampai
ketemu di postingan saya selanjutnya